Ingin Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021? Pelaku UMKM Siapkan Hal Ini Mulai Sekarang

- 13 Desember 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Semua pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sama-sama berpeluang mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Peluang paling besar untuk mendapatkan bantuan dari Program BPUM yang juga disebut BLT UMKM tersebut adalah pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga: Sederet Rumor Kencan yang Menimpa BTS, Jungkook dan Lisa hingga Jin dengan Lee Guk Joo

Karena itu, para pelaku UMKM terutama yang belum mendapat bantuan BPUM tahun 2020 agar mulai sekarang menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

Untuk memastikan syarat apa saja yang dibutuhkan maka selain bertanya kepada pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan BPUM, juga menanyakan langsung kepada instansi terkait, seperti kecamatan, koperasi atau Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.

Apalagi pemerintah sudah memastikan bahwa program tersebut akan berlanjut pada tahun 2021 dengan jumlah penerima bantuan yang lebih banyak lagi atau cakupan yang lebih luas.

Peluang paling besar adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Abai, Zona Merah Virus Corona Makin Luas

Menurut data yang dikutip Kabar Joglosemar dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, sejak program tersebut diluncurkan pada Agustus 2020 hingga 2 Desember 2020 tercatat sudah 11 juta dari target 12 juta pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan Program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

Pada tahun 2021, jumlahnya akan lebih banyak lagi dari jumlah tersebut.

Lalu apa saja syarat-syarat agar bisa mendapatkan bantuan dana Program BPUM tersebut?

Menurut Sularso, warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah mendapatkan bantuan dari Program BPUM pada Oktober 2020 kepada Kabar Joglosemar, syarat-syarat yang dia ajukan adalah :

Baca Juga: Dapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

1. Foto copy e-KTP
2. Foto copy KK
3. Foto tempat usaha
4. SKU (Surat keterangan usaha) dari desa/kelurahan
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari desa/kelurahan

Setelah syarat-syarat tersebut sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada 4 lembaga yakni :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Login ke dtks.kemensos.go.id Pakai Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Bila belum mendapat notifikasi SMS, bisa juga cek langsung ke e-formbri atau e-form bank dimana Anda menjadi nasabah/buka rekening.

"Sejak syarat tersebut diserahkan, 1 bulan kemudian saya mendapat notifikasi via sms dari BRInfo yang memberitahukan bahwa nomor e-KTP saya terdaftar sebagai penerima BPUM. Dan kalau belum dapat notifikasi sms dari BRIinfo, bisa cek ke e-formbri," kata Sularso yang mengaku membuka usaha kecil-kecilan toko sembako setelah pensiun dari perusahaan swasta.

Ketika ditanya apakah apakah ada syarat tidak punya utang KUR? Sularso secara tegas mengatakan tidak ada syarat itu.

"Tidak ada syarat itu. Itu hanya praduga orang mungkin. Memang banyak orang yang bilang begitu, tapi nyatanya saya tetap dapat bantuan BPUM padahal saya juga punya pinjaman KUR," kata Sularso, alumni UST Yogyakarta.

Baca Juga: 7 Bahan Alami Agar Kulit Glowing, Ada Telur Hingga Wortel

Setelah dipastikan dapat bantuan BPUM, menurut pengalaman Sularso, untuk mencairkan bantuan tersebut harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Print info dr link BRI
2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
3. Surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku Usaha Mikro
4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Foto usaha
6. Foto copy KK
7. Foto copy KTP

Data yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id, sejak Program BPUM diluncurkan pada 24 Agustus tahun 2020 hingga 2 Desember 2020, sudah 11 juta pelaku usaha mikro dari target 12 juta yang sudah mendapatkan dana hibah sebesar 2,4 juta.

Penyaluran dana bantuan hibah BPUM tersebut dilakukan melalui 2.227 tahap atau gelombang.

Bantuan tersebut telah memberi dorongan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk bertahan beradaptasi, dan juga berinovasi di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: 5 Gerakan Olahraga Ini Efektif Dilakukan untuk Mengurangi Perut Buncit

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggerakkan pemulihan ekonomi Indonesia.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x