Syarat Cairkan BLT Guru Madrasah, Cek Dulu Nama Pemerima di simpatika.kemenag.go.id

- 11 Desember 2020, 22:53 WIB
Cek BLT Guru Agama
Cek BLT Guru Agama /Tangkapan layar web siagapendis.com

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah honorer sudah cair bulan Desember ini. Nama penerima bisa cek di laman simpatika.kemenag.go.id.

BLT Guru madrasah ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta. Selain guru madrasah, guru agama di sekolah umum pun berhak mendapatkan bantuan ini asalkan memenuhi persyaratan.

Untuk guru agama di sekolah umum, bisa cek nama penerima BLT guru ini di laman siagapendis.com.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Login ke eform.bri.co.id

Diketahui sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Daftar 4 Bantuan Ini Dibuka Lagi oleh Pemerintah Tahun 2021

Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 menjelaskan ada guru non PNS pada satuan pendidikan Islam dan guru agama Islam non PNS di sekolah umum yang akan menerima BSU Kemenag.

“Hasil pengungkit akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA / Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU, ”jelas M.Ali

Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk penerima BLT guru honorer Kemenag yaitu Rp1.147.334.400.000 untuk 637.408 GTK non-PNS, baik di madrasah maupun sekolah umum.

Baca Juga: Pertemuan Pertama Cha Eun Woo dan Moon Ga Young yang Tak Biasa di Drama True Beauty

Pengecekan online pada 2 laman yaitu simpatika.kemenag.go.id dan siagaowndis.com tersebut adalah untuk mengetahui syarat dan ketentuan agar mendapat BLT guru honorer Kemenag.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
2. Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Info Perkembangan Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak di Sini Sebelum Dicabut Kepesertaannya

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sama seperti BSU Kemendukbud dan BLT lainnya, BLT guru honorer Kemenag tidak akan dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x