Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Cek Cara Vote BTS, EXO, dan BLACKPINK di MAMA 2020
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi COVID-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Non PKH.
Baca Juga: Airlangga Hartanto: Skema Pelaksanaan Vaksin Sinovac Akan Diputuskan
Juga, tidak menerima Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa lapor ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Deretan HP Xiaomi Sejutaan yang Recomended untuk Kado Natal
Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.