Cek Cara Penyaluran BLT Rp 1 Juta untuk Pekerja Seni

- 5 Desember 2020, 18:20 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dikabarkan telah memproses penyaluran dana BLT bantuan sosial untuk pekerja seni. 

Sejak 9 November 2020, bantuan tersebut telah memasuki periode kedua.

Sebanyak 49,168  NIK telah tercantum pada laman resmi Kemdikbud sebagai calon penerima. 

Baca Juga: BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Cek Langsung NIK KTP di Sini

Seperti diketahui masing-masing calon penerima akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1 Juta. 

Selama pandemi Covid-19 ini, banyak sekali pihak yang dirugikan serta mengalami kesulitan finansial. 

Hal tersebut tidak terkecuali bagi para pelaku seni atau budayawan. Pandemi Covid-19 merupakan masa yang pahit bagi mereka. 

Melalui Kemendikbud dalam program Apresiasi Pelaku Budaya, bantuan tersebut diadakan Pemerintah dalam rangka menindaklanjuti dampak pandemi Covid-19. 

Pemerintah pun telah melakukan alokasi anggaran untuk program ini sebesar Rp26,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaku budaya yang berprofesi dalam bidang kebudayaan di dalam negeri. 

Baca Juga: 6 Jenis Usaha yang Berhak Mendapat BLT KPM PKH Kemensos Rp3,5 Juta

Pada tahap pertama pemerintah telah memberikan bantuan ini kepada 10.107 pelaku budaya. Dana tersebut diberikan sebagai hibah pada setiap pelaku seni. 

Sama halnya dengan program bantuan Pemerintah yang lain, sebagai jembatan untuk proses pencairan bantuan sosial BLT bagi pekerja seni, calon penerima wajib memiliki kriteria tertentu. 

Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemdikbud, BLT bantuan sosial untuk pekerja seni terdampak pandemi COVID-19 dibagi menjadi dua prioritas. 

Prioritas pertama meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari HP

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; 

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Terdapat juga prioritas kedua yang dikelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut. 

Baca Juga: Simak 4 Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung. 

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Meskipun demikian, masih ada para pelaku seni atau budayawan yang belum juga mendapatkan dana tersebut. 

Hal ini kemungkinan disebabkan karena calon penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditunjukkan diatas. 

Perlu diketahui, saat ini proses untuk melakukan pengajuan dan verifikasi dana BLT bantuan sosial Rp1 Juta untuk pekerja seni telah ditutup.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Bruno Mars Versace On The Floor, Woozi SEVENTEN Trending di Twitter

Namun, adapun tata cara untuk memastikan bahwa calon penerima telah terverifikasi atau belum yaitu dengan melakukan Cek Status Verifikasi Karya dan Dokumen. 

Hal itu dapat dilakukan dengan login ke laman resmi kemendikbud https://apb.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.*** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x