KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat harus berbesar hati menerima jumlah hari libur dan cuti bersama yang dikurangi oleh Pemerintah di Bulan Desember 2020.
Jika sebelumnya ada 11 hari libur dan cuti bersama, maka kini hanya tersisa 8 hari saja. Ada 3 hari yang awalnya merupaka libur, namun direvisi.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen Non PNS
Hal ini telah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendi, beberapa waktu yang lalu. Pengurangan hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020 ini atas arahan dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini berkaitan dengan kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi corona. Tidak diketahui pasti, kapan pandemi corona ini akan berakhir.
"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.
Pihaknya berharap, kebijakan memotong hari libur dan cuti bersama di Desember 2020 ini bisa jadi upaya cegah penyebaran virus corona.
Ia menjelaskan pada tanggal 28,29,30 Desember 2020. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut bukan sebagai hari libur.
Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini