Berikut 6 Syarat Penerima Bansos BST 300 Ribu, Cek Sekarang

- 2 Desember 2020, 16:24 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR -  Wabah Corona yang belum juga selesai berdampak besar pada keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan atau semakin menurun tingkat kesejahteraanya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan kelompok yang rentan akibat adanya pandemi ini, pemerintah melalui Kementrian sosial meneluarkan kebijakan berupa  program-program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial adalah Program Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai. Bantuan Sosial Tunai adalah bantuan yang berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak dari Wabah Covid-19.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat

 

Berikut rinciannya:

  1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.***

(Iman Fakhrudin/BeritaDIY)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x