SKB Cuti Bersama Desember 2020 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

- 27 November 2020, 18:54 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/Tigerlily
KABAR JOGLOSEMAR- Guna menekan angka penyebaran Covid 19, pemerintah mengeluarkan aturan terkait kebijakan libur panjang jelang Natal dan tahun baru.

Hal ini dilakukan agar lonjakan kasus Covid akibat libur panjang yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak kembali terulang.

Baca Juga: Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

Presiden memutuskan untuk mengurangi waktu libur panjang akhir tahun. Meski aturan ini sempat menuai pro kontra, namun aturan telah ditetapkan oleh Presiden dan menteri terkait.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Arahan untuk mengurangi libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020 disampaikan dalam rapat terbatas bersama para menteri.

Ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020. Jumlah hari libur dan cuti bersama ini telah dikurangi sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Banyak Diburu Orang, Ternyata 7 Tanaman Hias Ini Termasuk Tanaman Berbahaya

Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kulit yang Terbakar Kena Wajan Panas

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Banyak Pelajaran Hidup di Rehabilitasi, Dwi Sasono Bawa Pulang Tanaman Ini

Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Di satu sisi, hal itu baik untuk menggerakkan perekonomian dan untuk bisnis wisata namun di sisi lain dapat berisiko menyebarkan virus corona.

Keputusan pemerintah untuk mengurangi libur panjang dan cuti bersama pada akhir tahun 2021 mengundang pro-kontra.

Bahkan pro-kontra muncul sejak SKB Menteri yang mengatur libur panjang tersebut sebelum pandemi virus Corona.

Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.

Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.

Baca Juga: Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Tidak Berlaku di Tahun 2021

Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x