Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga dari Uang Suap

- 26 November 2020, 01:33 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo yang ditangkap KPK, Rabu 25 November 2020 dini hari.
Menteri KKP, Edhy Prabowo yang ditangkap KPK, Rabu 25 November 2020 dini hari. /Instagram.com/@edhy.prabowo
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu, 25 November 2020 dini hari di Bandara Soekarno-Hatta
 
Dalam OTT tersebut, KPK mencegat rombongan Edhy Prabowo dan jajaran pejabat dari Kementerian KKP. Dari 17 orang yang diperiksa akhirnya ditetapkan 7 orang tersangka termasuk Menteri Edhy Prabowo.
 
Dalam OTT yang dilakukan saat itu ditemukan juga barang-barang mewah yang baru dibelanjakan oleh Edhy diduga dari uang hasil suap. Transaksi pembelanjaan barang-barang mewah itu dilakukan dari tanggal 21-23 November 2020.
 
 
Daftar barang mewah tersebut antara lain:
1. Tas Louis Vuitton (LV)
2. Tas Hermes
3. Baju Old Navy
4. Jam Tangan Rolex
5. Jam Jacob n Co
6. Tas Koper Tumi
7. Tas Koper LV
 
 
Daftar barang mewah ini dibenarkan oleh KPK bahwa dijadikan barang bukti.
 
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
 
Dari hasil penelusuran, ada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dan transaksi di rekening BanK BNI dalam beberapa tahap dengan total Rp 9,8 miliar, di antaranya ada transfer sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 ke rekening EP.
 
Uang tersebut digunakan untuk keperluan EP, yang sebagian untuk belanja barang mewah senilai Rp 750 juta antara lain membeli jam tangan Rolex, tas dan sebagainya.
 
Beserta Edhy, ditetapkan juga 6 tersangka lainnya sehingga total ada 7 tersangka. Edhy Prabowo dan keempat tersangka lainnya langsung ditahan oleh KPK. 
 
Untuk 2 tersangka lainnya ada yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri.
 
 
Inilah daftar nama 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Baca Juga: Penyebab Pesepak Bola Legendaris Argentina Diego Maradona Meninggal Dunia

Dua tersangka yang belum ditangkap dan diharapkan untuk menyerahkan diri adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Mereka selanjutnya ditahan di ruang tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 14 Desember 2020.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x