Pulang dari Amerika Serikat, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

- 25 November 2020, 09:07 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo, ditangkap KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020.
Menteri KKP, Edhy Prabowo, ditangkap KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020. /Instagram.com/@edhy.prabowo

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi melakukan penangkapan kepada pejabat publik. Kali ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap usai pulang dari Amerika Serikat.

Edhy ditangkap KPK saat masih ada di Bandara Soekarna-Hatta. 

Perihal penangkapan menteri pengganti Susi Pudjiastuti ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bahwa Edhy ditangkap beserta sejumlah orang lainnya.

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Ada Keluarga Edhy Prabowo yangTurut Diamankan

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi Pomolango dikutip oleh Kabar Joglosemar dalam laman ANTARA pada Rabu 25 November 2020.

Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron juga membenarkan penangkan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta" ujar Ghufron kepada ANTARA.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional Untuk Dikirimkan Lewat WhatsApp, Instagram, dan Twitter

Selain Edhy, ada beberapa orang lain lagi yang turut diamankan oleh KPK. Dilaporkan, Edhy dan beberapa orang tersebut saat ini tengah berada di gedung KPK.

 

Berdasarkan informasi, istri Edhy Prawbowo juga turut ditangkap dalam OTT KPK ini. Namun, KPK belum memberikan informasi detail mengenai hal ini.

"Ok, nanti akan diekspose detilnya," kata Nurul Ghufron.

KPK belum memberikan detail informasi terkait kasus yang membuat Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya ditangkap.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Ini 9 Cara Untuk Cek Nama Penerima

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah