BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

- 23 November 2020, 17:17 WIB
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Bisa karena tidak memenuhi syarat maupun rekening yang bermasalah. Untuk itu, para pekerja diminta memastikan soal syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga memastikan tidak termasuk dalam rekening yang bermasalah.

Untuk pekerja yang ingin cek penerima, login di kemnaker.go.id. Laman itu bisa diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Berikut ini 9 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 melalui laman resmi Kemnaker: 

Baca Juga: Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Dikonfirmasi Positif Corona

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut:

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Seperti yang sudah diketahui selama ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya. Dimana pekerja akan meperoleh bantuan berupa subsidi gaji.

Besaran bantuan yang diperoleh adalah Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam 2 kali pencairan. Masing-masing pencairan, pekerja akan dapat Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Baca Juga: Siap Mewek Lagi! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Bilang Waktu Al Sudah Habis

Setelah menyalurkan tahap 4, dipastikan Kemnakerakan menyalurkan BLTB PJS Ketenagakerjaan gelombang2 tahap 5.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x