Pekan Ini Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2 Tahap Sekaligus, Begini Rinciannya

15 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pada pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 tahap sekaligus.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta kini sudah mencapai termin atau gelombang 2.

Seperti pencairan sebelumnya, kali ini gelombang 2 dana subsidi upah itu disalurkan dengan rincian lewat beberapa tahap. 

Rinciannya, tahap 1 disalurkan oleh Kemnaker pada awal pekan ini pada tanggal 9 November lalu dimana ada total 2,1 juta pekerja yang menerima.

Baca Juga: Ini 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

Tahap 2 juga disalurkan pada pekan yang sama dengan total penerima sebanyak 2,7 juta pekerja.

Seperti yang diketahui subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

 

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Heechul Ungkap Member Super Junior Favoritnya, Alasannya Bikin Ngakak

Dengan disalurkannya 2 tahap sekaligus, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2 dengan total anggaran Rp 5,8 triliun.

 

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijanjikan pada awal pekan lalu saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tahap 1.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 sekarang di kemnaker.go.id

Proses penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Anda bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 di link kemnaker.go.id. Begini caranya:

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Semua Warga di Kawasan Rawan Bencana di Gunung Merapi Akan Diungsikan

Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler