Simak Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Kartu Peserta Tak Dibekukan

9 November 2020, 15:23 WIB
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan sejak awal November 2020.

Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu pesertanya bisa dibekukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cair Senin, Ini Cara Cek Data Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS dan WA

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BLT Subsidi Gaji

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Jadi, untuk kamu yang termasuk dalam kriteria di atas pastikan segera melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Jadi, untuk kamu yang termasuk dalam kriteria di atas pastikan segera melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Hal ini bertujuan agar status kepesertaan BPJS kesehatan tidak dibekukan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Terungkap Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini Penyebabnya

4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan. Pastikan kamu segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan agar status kepesertaanmu tidak dibekukan.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler