Jangan Lupa Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Jika Tak Mau Kepesertaan Dibekukan

1 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, peserta BPJS kesehatan yang masuk dalam pekerja penerima upah penyelenggara negara dan bukan pekerja harus meregistrasikan ulang untuk kepesertaan.

Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat bisa dibekukan.

Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana

ini menjadi salah satu upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK, hasil rapat bersama dengan kementerian, dan audit BPKP tahun buku 2018.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk meregistrasikan ulang apabila pada kartu BPJS kesehatan belum terisi nomor induk kependudukan.

Tidak hanya itu, bagi yang belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri, juga diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

Registrasi ulang BPJS kesehatan bisa dilakukan pada 1 November 2020 ini. Perlu diketahui, tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang.

Mereka yang wajib melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan adalah peserta yang masuk dalam PPU PN dan BP yang belum memiliki data NIK.

Baca Juga: Cara Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK, Lengkap dengan Panduan dan Syarat

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang. Untuk memeriksa status kepesertaan BPJS kesehatan, bisa melalui empat cara.

1. Aplikasi mobile JKN

2. BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Aplikasi jaga KPK

4. Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400.

Jika masyarakat memiliki notifikasi registrasi ulang, maka peserta perlu melakukan pembaruan data NIK atau melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Chanyeol EXO, Kini Baekhyun Tanggapi Postingan soal Tudingan Selingkuh

Ada tiga cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan. Berikut ini adalah tiga cara melakukan registrasi ulang BPJS kesehatan.

1. Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit

2. Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400

3. Menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan

Ada berapa hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi ulang. Hal yang harus disiapkan adalah foto KTP atau KK dan kartu peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk Prancis yang Perlu Kamu Ketahui

Pastikan kamu sudah melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS kesehatan tidak dicabut.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler