Ini 5 Pasal yang Dinilai UU Cipta Kerja Merugikan Buruh di Indonesia

7 Oktober 2020, 17:05 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah baru saja meresmikan RU cipta kerja atau yang dikenal dengan omnibus Lau. Peresmian UU cipta kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Para pekerja sendiri sebagian besar menolak diresmikan nya RUU cipta kerja. Hal ini dikarenakan banyak pasal yang merugikan para pekerja.

Baca Juga: Viral Video YouTuber Mukbang Sesajen di Hutan, Netizen: Para Jin Menangis Melihat Ini

Baca Juga: Scene Jennie BLACKPINK yang Pakai Kostum Perawat Akan Dihapus, Tagar #YGDontDeleteTheScene Trending

Sejumlah demonstrasi pun pecah lantaran pemerintah meresmikan RUU cipta kerja. Sejumlah pasal pun dipermasalahkan dalam RUU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

Berikut ini adalah enam hal dalam UU cipta kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

1. Jam Lembur yang lebih lama

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan pekerja adalah pasal soal jam kerja lembur. Di mana pada UU cipta kerja, jam lembur untuk para pekerja menjadi lebih lama.

Hal ini jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003. Di mana dalam undang undang tersebut, jam kerja lembur dalam satu hari adalah tiga jam, sedang pada satu minggu maksimal 14 jam.

Sedangkan dalam UU cipta kerja, waktu lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.

2. Permudah Perekrutan TKA

Tak hanya soal jam lembur yang lebih Lama, pasal yang membahas soal Perekrutan tenaga kerja asing juga menjadi masalah. Pasalnya, perusahaan seolah dipermudah untuk merekrut tenaga kerja asing dalam UU cipta kerja.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menyingkir kan tenaga kerja Indonesia ke tempat yang tidak menguntungkan.

Baca Juga: YG Entertainment Akan Hapus Scene Jennie BLACKPINK yang Kenakan Kostum Perawat

Jika mengacu pada peraturan presiden nomor 20 tahun 2018, tenaga kerja asing harus mengantongi sejumlah Perizinan untuk bisa bekerja di perusahaan Indonesia.

Perizinan tersebut mulai dari rencana penggunaan tenaga kerja asing, visa tinggal terbatas, serta ijin menggunakan tenaga kerja asing.

Namun, hal ini tidak muncul dalam UU cipta kerja. Di mana tenaga kerja asing hanya perlu memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing saja.

Para pekerja Indonesia pun merasa, hal ini membuat mereka dirugikan.

3. Penghapusan Upah Minimun

Pasal ini menjadi salah satu poin yang tidak disetujui oleh serikat buruh di Indonesia. Lantaran ada penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Meskipun diganti dengan upah minimum provinsi (UMP), para buruh menilai hal ini berpotensi merugikan.

Pasalnya, upah pekerja bisa saja menjadi lebih rendah dari penghasilan yang didapat sekarang ini.

Baca Juga: Orang Indonesia Keluar dari Fasilitas Karantina Korea Selatan

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pekerja tak boleh dapat upah di bawah upah minimum.

4. Pemotongan Waktu Istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin B UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya 1 hari. Satu minggu di sini merupakan 6 hari kerja.

Selain itu, disebutkan pula cuti panjang 2 bulan per enam tahun telah dihapuskan. Cuti ini diatur dalam perjanjian kerja dengan perusahaan.

Berbeda dengan UU sebelumnya, di mana pemerintah telah mengatur secara detail soal cuti dari para pekerja.

Baca Juga: Lay EXO Berulang Tahun, Tagar #1007LayDay Trending di Twitter

5. Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu-waktu

Poin ini menjadi salah satu yang membuat para pekerja tak terima. Dalam UU Cipta Kerja, ada kemungkinan para pengusaha untuk mengontrak pekerja seumur hidup.

Namun, apabila terjadi kondisi yang tak memungkinkan , maka pekerja bisa mendapat PHK sewaktu-waktu dari perusahaan.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler