KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Magelang, Zaenal Arifin, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan ini berlangsung pada hari Senin, 11 September 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: SINOPSIS IMLIE 12 September 2023 Malam Ini: Imlie Memberi Tahu Devika Soal Atharva?
Perubahan ini juga berdasarkan peraturan yang perundangan yang mengatur proses perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penyusunan perubahan ini juga memperhatikan dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal ini demi mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Magelang, dengan fokus pada 10 program prioritas unggulan.
Mou KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Magelang
Selanjutnya, Zaenal Arifin menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS telah melalui berbagai tahap pembahasan oleh berbagai pihak.
Dalam hal ini adalah Badan Anggaran dan Komisi I hingga IV yang akhirnya disetujui menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Taylor Swift dan Rose BLACKPINK Keluar dari Studio Bareng, Mau Kolaborasi?
Pada kesempatan tersebut, Zaenal Arifin secara garis besar mengungkapkan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023.
Yaitu Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.567.965.682.333. Juga, terdapat defisit sebesar Rp. 271.532.861.722.
Selain itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 315.907.861.722, dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 44.375.000.000.
Pembiayaan netto senilai Rp. 271.532.861.722 akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang sama, sehingga sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi Rp. 0,00.***