Remaja di Bantul Tewas Dianiaya 13 Orang hingga Tewas karena Uang Rp 50 Ribu

15 Agustus 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

KABAR JOGLOSEMAR - PES remaja berusia 17 tahun asal Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia mengaku telah menganiaya rekannya Lukman Rahma Wijaya (18) remaja warga Kauman, Pleret, Bantul hingga tewas. Penganiayaan itu bermula dari tuduhan korban mencuri uang senilai Rp 100 ribu.

“Saya dengan korban sebenarnya teman baik. Tetapi saya jengkel karena ia telah mencuri uang milik saya,” ujar PES pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Google Indonesia Akan Gelar Pameran Otomotif Virtual

Aparat Polres Bantul lantas memaparkan penangkapan pelaku pengeroyokan yang dilakukan para pemuda itu. Ada 13 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.

“Dari jumlah itu, 4 pelaku sudah dewasa dan 9 pelaku masih anak di bawah umur. Bahkan pelaku PES (17) dan adiknya MREP (15) merupakan komplotan klitih di Siluk yang sempat melakukan aksi hingga menewaskan korban beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono.

Ia memaparkan aksi pengeroyokan berujung tewasnya korban terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2020. Awalnya korban datang ke rumah PES. Saat itu korban berada di dalam kamar PES bersama tersangka MREP dan tersangka AF.

Korban sempat berniat meminjam uang kepada PES tetapi tidak dipinjami. Setelah itu sekitar pukul 00.00 WIB tersangka PES mengaku kehilangan uang sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga: Deretan 5 HP Gaming Terbaik yang Turun Harga, Nomor 4 Murah Banget

Selanjutnya pada Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 02.00 WIB korban pun meminjam motor tersangka PEA untuk pulang ke rumah.

Sepuluh menit kemudian, korban datang dengan membawa rokok dan es. Hal itu lantas menimbulkan kecurigaan jika korban telah mencuri uang miliknya. Saat didesak akhirnya korban mengakui mencuri uang milik tersangka PES.

“Namun uang yang dicuri itu bukan Rp 100 ribu tetapi hanya Rp 50 ribu. Setelah mengakui itu korban mulai dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, disulut pakai api rokok maupun kunci yang dipanasi terlebih dahulu,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: 6 Pejabat Ini akan Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke - 75 RI di Istana Negara

Setelah itu sekitar pukul 03.00 WIB, datang tersangka MZ ke rumah PES dan memberitahu pelaku lain yang tengah nongkrong di warung kopi melalui video call WhatsApp. Setengah jam kemudian datang delapan pelaku lainnya ke rumah PES dan ikut melakukan penganiayaan. Bahkan ada satu pelaku yang membenturkan kepala korban ke tembok.

Karena situasi sangat gaduh, maka ibu dari tersangka PES dan MREP menelepon kakek korban. Setelah kakeknya datang, korban dibawa ke RS Nur Hidayah pukul 05.00. Nahas, korban justru meninggal dunia.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler