Janda 2 Anak di Sleman Nekat Jual Miras

13 Agustus 2020, 09:34 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

KABAR JOGLOSEMAR - Sungguh miris nasib wanita berinisial RM (42) warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman diamankan petugas.

Menyandang status janda dan tak punya penghasilan untuk menghidupi kedua anaknya, ia akhirnya nekat jual miras.

Dari tangan RM, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 163 botol miras. Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Berbah.

Baca Juga: Niat, Rukun, dan Tata Cara Sholat Jenazah Beserta Bacaan Lengkap Arab serta Latin

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik RM (42) yang menjual miras.

“Kita langsung datangi warungnya dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung,” ungkap Eko pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Berdasarkan pengakuan, ia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam.

“Pengakuan pelaku, dia baru tiga bulan jualan miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan lagi,” kata dia.

Saat menjual kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 13 Agustus 2020, Taurus Penuh Energi, Scorpio Andalkan Imajinasi

“Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Berbah AKP Eko Udi mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan,” kata Udi. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler