Bharada E Resmi Dijerat Pasal 338 KUHP Atas Kasus Penembakan Brigadir J

4 Agustus 2022, 22:02 WIB
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka aya tewasnya Brigadir Joshua. Berikut isi pasal 338 KUHP yang disangkakan. /Antara-M Risyal Hidayat

KABAR JOGLOSEMAR- Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J beberapa waktu lalu.

Setelah hampir satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka.

Baca Juga: Kenapa Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Terkubur di Depok? Ini Alasannya

Pada awal pemberitaaan pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu disebut-sebut melakukan penembakan dengan alasan membela diri.

Pasca kejadian penembakan batang hidungnya jarang terlihat oleh media, namun belakangan ini Bharada E diperiksa oleh pihak berwajib.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara. Lalu bagaimana isi pasal 338 KUHP?

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 dan pasal 55 dan 56 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat, Ini Daftar Lokasi 31 RS Yang Alami Perubahan Nama

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal yang tertulis, Bharada E disebut polisi melakukan penembakan terhadap Brigadir hingga tewas J bukan atas pembelaan diri dan hal itu dilakukan secara bersekongkol.***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler