Harga Pertamax Masih Ditahan, Menteri ESDM Ungkap Hal Ini

28 Juli 2022, 17:06 WIB
Pertamina /Instagram/@pertamina

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax belum mengalami kenaikan.

Seperti diketahui, Pertamax adalah jenis bahan bakar umum (JBU) yang tidak disubsidi oleh pemerintah, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.

Baca Juga: Nothing Phone 1 Telah Dirilis: Ini Spesifikasi Nothing Phone 1

Adapun alasan pemerintah masih mempertahankan harga Pertamax yakni karena daya beli masyarakat terhadap BBM RON 92 tersebut masih rendah.

"Pertamax itu sebetulnya enggak masuk di dalam yang diatur ya. Tapi saat ini kita memang memahami daya beli. Untuk sementara ini memang masih dipertahankan, tapi kita lihat perkembangannya," kata Arifin di Jakarta, dikutip dari berbagai sumber.

Harga Pertamax sendiri terakhir naik pada April lalu, berkisar di harga Rp 12.500 per liter hingga Rp 12.750 per liter di seluruh daerah di Indonesia.

Meskipun sudah mengalami kenaikan, harga Pertamax dianggap masih jauh dari harga keekonomian dibandingkan dengan harga di negara lain.

Arifin menyebut harga minyak dunia di atas US$ 100-120 per barel. Tingginya harga minyak dunia mempengaruhi harga keekonomian BBM termasuk di Indonesia.

Bahkan, harga BBM jenis RON 90 maupun RON 92 seperti Pertalite dan Pertamax seharusnya di atas Rp 30.000.

"Sekarang ini harga minyak dunia sudah di atas US$ 100-120 per barel. Harga keekonomian BBM RON 90 maupun RON 92 di negara-negara lain, rata-rata di atas Rp 30.000. Kita harus antisipasi ini karena situasi krisis energi tidak bisa diramalkan selesai tahun ini atau lebih lama lagi," jelas Arifin.

Baca Juga: PM Fumio Kishida Ungkap Jepang Akan Ikut Latihan Militer Garuda Shield

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin menaikan harga Pertamax dalam waktu dekat. Arifin tak ingin konsumen berbondong - bondong berpaling ke Pertalite apabila harga Pertamax langsung dinaikkan.

Alhasil, hanya akan semakin menekan keuangan negara dalam memberikan subsidi kepada Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler