Catat! Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022, 14:36 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

KABAR JOGLOSEMAR - PT KAI menerapkan syarat baru untuk para penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh. Syarat ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Bagi para penumpang KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus sesuai dengan aturan  terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka Tanggal Ini, Simak Syarat Pendaftaran Dan Cara Pendaftarannya

Melansir dari Antara, adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Main GTA 5 di HP Android GRATIS Tanpa Mod Combo, Pakai Cara dan Link Download Berikut Ini yang Aman

Sementara untuk syarat KA Lokal dan Aglomerasi sebagai berikut:

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain syarat di atas, para penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Adapun syarat baru ini ditetapkan dengan tujuan yakni untuk meningkatkan perlindungan para penumpang sementara itu kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Sebagai informasi, PT KAI juga telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di berbagai stasiun dengan harga Rp 35 ribu.

Bagi Anda yang ingin berpergian tetapi belum rapid, bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mempermudah melengkapi persyaratan.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler