Gaji ke-13 PNS Akan Turun Pada 1 Juli 2022: Nominalnya Lebih Besar Dari Tahun Lalu

30 Juni 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS /Pixabay

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan bahwa pada Jumat, 1 Juli 2022 gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan cair.

Menurut Sri Mulyani, nominal gaji ke-13 PNS tersebut lebih besar daripada tahun lalu.

Kenaikan jumlah nominal gaji ke-13 PNS tersebut lantaran terdapat perubahan komponen dalam pencairan gaji tersebut. Komponen tersebut adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: Profil dan Biodata Arawinda Kirana, Aktris Cantik Pemeran 'Yuni' 

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kenapa Instagram Down? Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasan di Sini

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN/PNS dan pensiunan merupakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kerja selama pandemi Covid-19. 

Selain sebagai apresiasi, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orangtua.

Baca Juga: Login subsiditepat.mypertamina.id buat Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Bersubsidi

Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 tersebut menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan paling cepat pada Juli 2022. Oleh karena itu pemerintah akan segera mengajukan surat perintah membayarkan KPPN.

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition The Wild Update Juni 2022 Gratis? Ini Link Resmi Mojang Studios

"Di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler