Satgas Covid-19 Minta Gereja Lakukan Ini Saat Perayaan Natal 2021

26 November 2021, 08:33 WIB
Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta /Instagram.com/@leondmonochrome

KABAR JOGLOSEMAR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan Gereja perlu membentuk Satgas Prokes Gereja yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah selama perayaan Natal 2021.

Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 berjalan dengan baik. Oleh karenanya, pihak Gereja diminta untuk membentuk Satgas Prokes khusus saat perayaan Natal 2021.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Ini Titik dan Jadwal Penyekatan Kendaraan Menuju Tempat Wisata Jogja Hingga Gunungkidul Saat Akhir Pekan

Aturan ibadah Natal harus menyertai adanya pembentukan Satgas Prokes. Sehingga Satgas Prokes bertugas mempersiapkan kelancaran kegiatan ibadah Natal serta penerapan prokes umat yang hadir.

"Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang pertama soal pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja,” ungkap Jubir Satgas Covid-19 Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB Jakarta pada Kamis, 25 November 2021 kemarin.

"Satgas akan bertugas untuk kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas COVID-19 di daerah setempat,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 26 November 2021: Ada Fit And Run, Cinta Fitri, Serta Film Collide

Jelang Natal akan diberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia hingga 4 Januari 2021. Adapun aturan selama peribadatan kembali disesuaikan seperti saat PPKM level 3.

Kapasitas keterisian tempat ibadah maksimal hanya 50 persen. Sedangkan, sebelum memasuki tempat ibadah dilakukan proses skrining kesehatan, salah satunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dimungkinkan ada layanan misa live streaming untuk membantu umat yang tidak bisa hadir di Gereja karena pembatasan kegiatan peribadatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan untuk Libur Nataru, PNS Tak Boleh Ambil Cuti

Ibadah Natal 2021 diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/ kolektif di Gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Gereja. 

“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” demikian salah satu bunyi aturan aturan lengkap sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler