KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi titik penyekatan kendaraan menuju tempat wisata di Jogja hingga Gunungkidul. Demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan pengetatan protokol kesehatan.
Salah satu langkah yang dilakukan menerapkan pemeriksaan atau skrining kendaraan wisata terutama bus pariwisata.
Adapun bus pariwisata atau kendaraan plat kuning boleh masuk tempat wisata asalkan lolos skrining.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 November 2021: Mama Sarah dan Aldebaran Bikin Jebakan, Irvan Bohongi Rendy?
Ada beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan (skrining) sebelum masuk ke tempat wisata Jogja hingga Gungkidul.
Ada persyaratan menuju tempat wisata di Jogja yang berlaku termasuk aturan ganjil genap saat akhir pekan. Pasalnya, Jogja sudah ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @humasjogja, berikut informasi titik penyekatan kendaraan wisata hingga aturan ganjil genap yang berlaku.
Pertama, semua kru dan penumpang wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis 1. Hal ini ditunjukkan dalam bentuk sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.