PPKM Level 3 Diberlakukan untuk Libur Nataru, PNS Tak Boleh Ambil Cuti

25 November 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi hiasan natal. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR – PPKM Level 3 akan diberlakukan oleh Pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di penghujung tahun nanti.

Hal itu berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan nanti.

Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Trailer Ikatan Cinta 25 November 2021: Al Ceritakan Irvan Bersama Perempuan, Rendy Memohon

Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.

PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:

1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Valerie Thomas Mengaku Tidak Pernah Pakai Bra: Aku Nggak Punya Sama Sekali

4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi

6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta

7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%

8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD MI, Faktor-faktor yang Memengaruhi Keseimbangan Ekosistem

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.

Kini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai bisa terkendali hingga level PPKM pun semakin menurun.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler