Simak Aturan Perjalanan di Luar Jawa Bali Saat Masa PPKM, Wajib Tes PCR Sebelum Bepergian

24 Oktober 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi swab PCR /Pixabay/lukasmilan

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Tentunya ada syarat perjalanan di luar Jawa Bali dengan moda transportasi umum maupun pribadi. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa syarat perjalanan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 7 Cara Berpakaian Menurut Pandangan Islam

“Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube.

“Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif,” sambung Wiku.

Berikut syarat perjalanan di luar Jawa Bali ini disesuaikan dengan wilayah PPKM berlevel:

1. Moda transportasi udara dengan tujuan ke luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Ini Manfaat dan Resep Membuat Jus Wortel yang Menyegarkan! Bisa Cegah Kanker

2. Selain kartu vaksinasi, syarat perjalanan di luar Jawa-Bali untuk moda transportasi udara wajib membawa surat hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku (2x24 jam) untuk wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

3. Moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota, syarat perjalanan di luar Jawa Bali PPKM level 3 dan PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau negatif rapid antigen (1x24 jam).

4. Semua moda transportasi dengan tujuan ke luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib membawa 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif rapid antigen (1x24 jam).

5. Khusus moda transportasi darat (kendarakan umum dan pribadi) di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 dalam satu wilayah aglomerasi tidak membutuhkan syarat perjalanan di luar Jawa-Bali, bebas dokumen perjalanan.

Baca Juga: Cara Mudah Scan QR Code Pakai Aplikasi Gojek Hingga Traveloka, Sudah Terintegrasi PeduliLindungi

6. Syarat perjalanan di luar Jawa Bali untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.

7. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan kusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, pelengkap syarat perjalanan di luar Jawa-Bali boleh tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.

8. Syarat perjalanan di luar Jawa Bali di semua wilayah PPKM tersebut bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca Juga: Ada Ganjil Genap Minggu, 24 Oktober 2021 di Gunungkidul? Ini Jawabannya

Demikianlah informasi syarat perjalanan di luar Jawa Bali. Khusus moda transportasi darat, yakni kendaraan umum dan pribadi di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 dalam satu wilayah aglomerasi tidak membutuhkan syarat perjalanan di luar Jawa Bali. 

Kendati begitu, masyarakat yang bepergian harus menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler