Simak Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 22, Tidak Dalam Waktu Dekat

24 September 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 22 /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21, tak sedikit orang yang menantikan pembukaan gelombang 22.

Namun, ternyata pembukaan gelombang 22 masih akan menunggu hasil jumlah total peserta yang lolos gelombang 18-21. Pemerintah memberikan bocoran Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka tetapi tidak dalam waktu dekat.

Selain itu, Kartu Prakerja gelombang 22 ini dibuka dengan kuota terbatas saja. Kuota yang dibuka hanya untuk melengkapi jika ada kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan.

Baca Juga: Makna di Balik Topeng Squid Game, Hadirkan Rasa Takut dan Teror Bagi Peserta

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," terang Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Louisa Tuhatu menambahkan bila Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, kuotanya akan berasal dari peserta gelombang 18-21 yang kepesertaannya dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yg dicabut  dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ungkapnya.

Baca Juga: Update! Rapid Test Antigen di Stasiun Hanya Rp45.000, Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Ada 3 kriteria yang diprioritaskan untuk lolos. Pertama yang terdampak pandemi, kedua yang kehilangan pekerjaan, ketiga yang sedang mengalami kesulitan.

Kartu Prakerja adalah program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.

Berikut syarat bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja jika dibuka gelombang 22:

- Terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- korban PHK

- karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Maaf! BPUM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Cair Jika NIK Terdaftar Pada Golongan Ini

- pencari kerja dan lulusan baru

- Penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM

- Bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.

Tak sedikit orang yang menantikan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22. Pasalnya ada insentif yang cukup besar.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Legenda Sang Penunggu, Ini Jadwal Program Acara GTV Hari Ini 24 September 2021

Ada insentif pascapelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu selama 4 bulan. Selanjutnya ada dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp150 ribu.

Masih ada saldo Rp1 juta yang wajib digunakan untuk membeli pelatihan pada salah satu mitra. Jika tidak membeli pelatihan maka kepesertaan akan dicabut dan tidak akan mendapatkan insentif lainnya.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler