Longgarkan Aturan PPKM, Perusahaan Industri Non Esensial Pakai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi

31 Agustus 2021, 07:18 WIB
Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai 28 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus mengevaluasi aturan PPKM yang diterapkan di berbagai daerah untuk menekan penyebaran Covid-19. Kini, aturan tersebut mulai dilonggarkan meskipun masih terus diperpanjang.

Terbaru, PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan pembatasan sosial akan terus diberlakukan tetapi disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di setiap daerah.

Sehingga proses pembukaan PPKM dilakukan secara bertahap. Luhut menyampaikan ada pemerintah mengizinkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial serta ekspor esensial mulai beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Gelombang 19? Ingat Saldo Rp1 Juta Pada Kartu Prakerja Bisa Hangus

Namun, perusahaan harus membagi menjadi minimal dua shift dan perlu ada rekomendasi penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Perindustrian.

“Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” jelas Luhut dalam siaran pers pada Senin, 30 Agustus 2021 malam.

Pihaknya menjelaskan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang lebih dari 90 persen akan membuat ekonomi cepat pulih.

Baca Juga: Kode Redeem FF 31 Agustus 2021, Klaim Cyber MAX Loot Box Free Fire Max Pakai Cara Ini

Pemulihan ekonomi ini diketahui dari salah satu survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indenks belajar dan kunjungan warga ke pusat perbelanjaan.

Kebijakan PPKM terbaru, pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00. Semula hanya sampai pukul 20.00.

“penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditanya soal Capres 2024, Ganjar Pranowo: Saya Malu

Pengunjung yang hendak masuk mal wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin minimal dosis 1.

Beberapa mal menerapkan aturan untuk masuk mal perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen atau swab PCR. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler