Daftar Golongan Penerima Stimulus Listrik Hingga 50 Persen dan Cara Mendapatnya

27 Juli 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi mengecek tagihan listrik PLN /PLN

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, yakni stimulus listrik. Pemerintah melalui PLN memberikan diskon listrik hingga 50 persen kepada pelanggan PLN.

Stimulus listrik ini terus diperpanjang oleh pemerintah hingga akhirnya berlaku sampai Desember 2021.

“#Stimuluslistrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga bulan Desember 2021,” tulis akun Instagram resmi PLN @pln_id seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Diledek Tak Mau Akui Terpapar Covid-19, Jerinx: Kapan Gak Ngaku? Saya Kena Semua Gejala

Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat karena pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, stimulus listrik ini memang tidak diberikan untuk seluruh masyarakat. Stimulus listrik diberikan untuk pelanggan bersubsidi.

Berikut golongan penerima stimulus listrik hingga Desember 2021:

1. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Usai Pemakaman Mami, Amanda Manopo Unggah Foto Berlima Sambil Janji Lakukan Ini

2. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

3. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)

- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

4. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan:

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas)

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA)

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA)

Baca Juga: Sudah Akhir Bulan Juli, Cek Kembali BST Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kilogram di cekbansos.kemensos.go.id

Bagaimana cara mendapatkan stimulus listrik sampai Desember? Pelanggan listrik akan langsung mendapatkan bantuan tersebut saat pembelian token listrik. Bagi pelangga pascabayar langsung dapat potongan pada tagihan rekening listrik.

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," tulis @pln.id dikutip Kabar Joglosemar.

Jika ingin memastikan dapat bantuan stimulus listrik bisa cek lewat laman stimulus.pln.co.id. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler