1.038 Titik di Indonesia Akan Dilakukan Penyekatan saat Idul Adha

19 Juli 2021, 12:32 WIB
Daftar titik penyekatan di Jogja selama PPKM Darurat /Twitter/@humaspolsekgk

KABAR JOGLOSEMAR - Umat Islam akan merayakan Idul Adha pada Selasa, 20 Juli 2021. Perayaan hari raya kurban ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Karena itu, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam masa Pandemi COVID-19 dengan melakukan penyekatan di 1.038 titik.

Dalam surat edaran Kemhub disebutkan bahwa selama libur hari raya Idul Adha 1442 H dilakukan penyekatan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Dua Bocah SD Nyanyi Lagu PPKM Kritik Pemerintah Tuai Pujian Warganet

Untuk itu, ada sejumlah ketentuan dari Kemenhub yang harus dipenuhi para penumpang yang menggunakan moda transportasi.

Untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 tahun 2021 dengan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebutkan bahwa kepolisian sudah memberlakukan penyekatan pada 1.038 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali maupun antisipasi menjelang Idul Adha. Penyekat tersebar baik di jalur tol, non-tol dan di pelabuhan.

Secara rinci Rudi yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id, Senin 19 Juli 2021, menyebutkan bahwa mulai dari Lampung ada 21 lokasi,terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik jalan non-tol dan 2 lokasi di pelabuhan (Bakauheni dan Panjang). Kemudian, di Banten ada 20 lokasi terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Alami Kecelakaan hingga Mobil Hancur, Max Verstappen Geram Atas Lewis Hamilton

Sementara di DKI Jakarta ada 100 lokasi terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik di jalan non-tol.

Kemudian, Jawa Barat ada 353 lokasi terdiri dari 21 titik di jalan tol, 332 di jalan non-tol. Di DIYada 23 lokasi di jalan non-tol dn Jawa Tengah ada 27 titik di jalan tol dan 244 titik di jalan non-tol.

Di Jawa Timur 209 lokasi, terdiri dari 19 titik dijalan tol, 189 titik di jalan non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Ketapang.

Kemudian, di Bali, 41 lokasi penyekatan terdiri dari 38 titik di jalan non-tol dan 3 lokasi di pelabuhan (Padang Bay, Benua dan Gilimanuk).

Sementara Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Idul Adha di masa pandemi dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang terjadi usai masa liburan sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19 tertuang sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Hindari Antre, Ini Cara Reservasi Pencairan BPUM 2021 Tahap 3 untuk Pelaku UMKM Rp1,2 Juta

Pertimbangan pertama adalah belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya dimana selalu terjadi lonjakan kasus setelah libur. Bahkan peningkatan kasus mencapai 4 kali hingga 5 kali lipat. Ia memberi contoh usai libur Idul Fitri 2021 kenaikan kasus mencapai 5 kali lipat.

Selain itu, menurut Wiku, saat ini kenaikan kasus sedang tinggi bahkan di atas 40.000 per hari. Pola penularan virus corona saat ini terjadi dalam klaster keluarga.

Hal ini membuktikan bahwa protokol kesehatan belum diterapkan secara maksimal hingga sektor paling kecil.

Menurut Wiku, dari selam seminggu terakhir, kepatuhan warga dalam memakai masker di 26 persen kelurahan/desa di Indonesia masih rendah.

28 persen kelurahan/desa rendah kepatuhan dalam menjaga jarak. Hal ini menjadi pelajaran bahwa di tempat yang dianggap paling aman pun, penularan masih bisa terjadi.

Selain itu, satgas daerah atau pemerintah daerah dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria level belum optimal.

Baca Juga: Terkena Razia Penyekatan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Ogah Mengaku Anggota DPR

Karena itu, pemerintah pusat sudah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tahun 2021.

Wiku mengingatkan agar pemerintah daerah perlu memastikan implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler