KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dan berlaku di 122 kabupaten/kota.
Pembatasan aktivitas tersebut meliputi penutupan mal dan WFH 100 persen untuk perkantoran non esensial.
Baca Juga: Media Asing Soroti Yuni Shara yang Temani Anaknya Menonton Film Porno Sebagai Sarana Edukasi Seks
Hal itu tertulis di "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
"100% work from home untuk sektor non essential," dikutip dari salinan dokumen oleh Kabar Joglosemar dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Ketentuan lain selama PPKM Darurat adalah perkantoran sektor esensial dapat menerapkan WFO 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Perkantoran yang tetap beroperasi 100% adalah sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Selama PPKM Darurat toko obat boleh buka. Toko kelontong, pasar, supermarket, pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50% pengunjung.***