Resmi, Sholat Idul Adha Ditiadakan di Daerah Zona Merah atau Oranye, Cek Isi Edarannya

23 Juni 2021, 21:37 WIB
ILUSTRASI : Sholat Ied resmi ditiadakan di daerah zona merah dan oranye /Pixabay/AzamKamolov

KABAR JOGLOSEMAR- Meninmbang dari merebaknya kasus COVID-19 di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan Sholat Ied di di daerah zona merah atau oranye.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran No 15 Tahun 2021.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa surat edaran ini nantinya dapat menjadi pendoman bagi umat beragama agar tetap menjalankan aktivitas di tengah situasi pandemi yang sedang melonjak dan menghadapi varian baru virus corona.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Selalu Mesra, Roy Kiyoshi: 'Saya Mencium Aroma Tidak Sedap'

Dalam edaran tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka bagi daerah yang berada di zona aman.

Berikut isi Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan Hari Raya Idul Adha:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Baca Juga: Dalam 5 Hari Terakhir Kasus Positif COVID-19 di DIY Tembus 600 Orang per Hari

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Baca Juga: Soal Stok Oksigen Rumah Sakit di Jateng, Ganjar Pranowo: Tak Boleh Diam dan Menunggu

4. Dalam hal shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;

c. Panitia sholat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Hari Ini Kasus Positif COVID-19 di DIY Mendekati Angka 700 Orang

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Febby Rastanty Positif Covid-19: 'Nggak Sengaja Ketahuan'

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler