PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni 2021, WFH 75 Persen di Zona Merah

22 Juni 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi virus corona delta plus /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro mulai hari Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Dalam pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro tersebut, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah maupun BUMN/BUMD/ swasta diberlakukan sejumlah ketentuan sesuai zona.

Baca Juga: Viral Video Pengamen di Lampu Merah UNY Jogja, Penampilannya Bikin Publik Salah Fokus

Selama pengetatan PPKM Mikro tersebut, kegiatan perkantoran di zona merah atau dengan resiko penularan yang tinggi menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya seperti zona oranye dengan resiko penularan sedang dan zona kuning dengan resiko rendah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Usai Ngamuk di Kuburan Cemoro Kembar, Solo

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Selasa, 22 Juni 2021, menyebutkan, penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring.

Baca Juga: Heboh Aldi Taher Jodohkan Jerinx SID dengan BCL, Nora: Gak Usah Ngawur

Sedangkan di zona lannya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk kegiatan sektor esensial, menurut Airlangga Hartarto, bisa beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Yang dimaksud sektor antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Setelah Jerinx SID, Aldi Taher Kini Jodohkan Uya Kuya dengan Denise Chariesta

Kemudian untuk kegiatan restoran, seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan beberapa ketentuan.

Yakni, makan / minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, jam operasional sampai dengan pukul 20.00, layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Lolos TKDN, Poco X3 GT Disebut akan Masuk ke Indonesia, Ponsel 5G Termurah

Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan konstruksi, menurut Airlangga Hartarto, tempat konstruksi atau lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya di zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Untuk zona lainnya, kegiatan di tempat ibadah sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: V BTS Ungkap Member yang Alami Perubahan Paling Besar

Menurut Airlangga Hartato, untuk kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga Hartarto.

Selanjutnya untuk kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk zona lainnya atau selain zona merah diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas. Dan pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Jodohkan Suami Nora Alexandra dengan BCL, Aldi Taher Banjir Kecaman Netizen

Sedangkan untuk rapat umum, seminar dan pertemuan daring d zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Untuk transportasi umum bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga Hartarto.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler