Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen di Daerah Zona Merah, ASN Dilarang Lalukan Ini

21 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 /pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan arahan agar kantor-kantor menerapkan aturan 75 persen Work From Home (WFH) bagi para pegawainya di wilayah zona merah.

Hal ini berkaitan dengan adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah pada akhir-akhir ini. Maksimal hanya 25 persen dari jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

“Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah,” terang Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Ada Jogja dan Jateng, Ini 5 Daerah Mendominasi Kasus Positif Corona di Pulau Jawa

Baca Juga: Tembus Harga Rp17 Juta, Ini Spesifikasi Xiaomi Mi 11 Ultra

Sedangkan di daerah zona kuning dan zona oranye bisa menerapkan WFO maksimal 50 persen. Tentu saja tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan kantor.

Aturan internal Kemnaker ini berlaku di semua kantor baik Kemnaker pusat maupun kantor unit pelaksanaan teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tesebar di berbagai daerah.

Anwar menegaskan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sesuai dengan target kinerja unit. WFH bukan berarti bisa santai mengerjakan targetnya.

“WFH itu bukan berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Ada Jogja dan Jateng, Ini 5 Daerah Mendominasi Kasus Positif Corona di Pulau Jawa

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Digeser, Ini Perubahan Libur Nasional 2021 Terbaru

Selain itu, ASN yang sedang WFH dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali ada kepentingan mendesak.

Aturan ini diterapkan sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler