Dewan Pers Kecam Aksi Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

19 Juni 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi jenazah /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Dewan Pers mengecam dan mengutuk keras atas pembunuhan terhadap wartawan/Pemimpin Redaksi Lasser News Today Marah Salem Harahap di dekat kediamannya di Karang Anter, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada hari Sabtu, 19 Juni 2021.

Marah Salem Harahap diduga dibunuh orang tak dikenal di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 19 Juni 2021. Hal ini terlihat dari adanya jejak kekerasan berupa dua luka tembak di tubuhnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Bubarkan Pemuda Duduk Bergerombol Saat Makan di Pasar

"Saudara Marah Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan apalagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.Terlebih jika kerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Marah Salem Harahap," kata Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers, dalam pernyataan sikap yang dikirimkan kepada media, Sabtu, 19 Juni 2021.

Menurut Muhammad Nuh, Dewan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama.

Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan, rasa keadilan keluarga Marah Salem Harahap juga harus ditegakkan.

Baca Juga: Catat Rekor Tebaru, Kasus Harian Positif COVID-19 di DIY Capai 638 Orang

Karena itu, Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Marah Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

"Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Marah Salim Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan Lasser News Today dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik," kata Muhammad Nuh.

Menurut Muhammad Nuh, Dewan Pers juga mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021, Pendaftaran Masih Dibuka Bawa 3 Dokumen Ini

"Hal yang tidak kalah penting adalah Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan," kata Muhammad Nuh.

Dengan merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKBP Rahmat Ari Wibowo kepada pers, menurut Muhammad Nuh, warga menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Marah Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan berupa dua luka tembak di tubuhnya. Marah Salem Harahap ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil miliknya yang terparkir di tengah jalan tak jauh dari kediamannya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Rekor, Positif Covid-19 di Jogja Tembus 638 Kasus dalam Sehari, Sleman Mendominasi

Warga yang menemukan Maara Salem Harahap bersimbah darah dan langsung menginformasikan kepada keluarganya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat bantuan medis, namun dalam perjalanan menghembuskan nafas terakhir. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler