Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Kuota Jemaah Haji Hanya 60 Ribu Orang untuk Warga Lokal dan Ekspatriat

12 Juni 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota jemaah haji hanya sebanyak 60 ribu untuk warga lokal dan ekspatriat /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan terkait skema pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2021 ini.

Berdasarkan keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tahun ini ibadah hanya boleh diikuti oleh warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi atau ekspatriat.

Pengumuman soal skema ibadah haji ini disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi pada Sabtu, 12 Juni 2021 ini.

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Langkah Arab Saudi Beri Klarifikasi Soal Ibadah Haji

"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin dan warga Arab Saudi dari dalam negeri," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Dalam keterangan tersebut, disampaikan pula jumlah kuots jemaah haji yang boleh melakukan ibadahnya di tahun ini.

"Jumlah total peziarah tahun ini adalah 60.000 pexuarah," lanjut pernyataan tersebut.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji. Pasalnya tahun lalu, jemaah haji hanya sekitar 1.000 orang.

Baca Juga: Amerika Larang Warganya ke Indonesia, Apa Penyebabnya?

Tapi untuk mengikuti ibadah haji bukan tanpa syarat. Ada ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah haji.

"Calon jemaah yang ingin mendaftar Haji 1442 H harus masuk kategori berikut: sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi," lanjut pernyataan itu.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan aturan ibadah haji tersebut ditetapkan demi memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.

Kementerian Agama RI juga telah menyampaikan keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut soal skema baru pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pemerintah Jogja Bakal Berlakukan Aturan Baru PPKM Mikro, Ini Detailnya

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 12 Juni 2021 dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kemenag.

Ketentuan tersebut tentunya sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Kemenag pada 3 Juni lalu saat menyampaikan bahwa ada pembatalan keberangkatan haji dari Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler