Tanggapi Desakan Audit di Media Sosial, Kepala BPKH: Dana Haji Rutin Diaudit BPK

8 Juni 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi Kepala BPKH menegaskan bahwa batalnya keberangkatan jemaah haji bukan karena persoalan utang atau dana haji dipakai untuk infrastruktur /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan media sosial diramaikan dengan cuitan yang mendesak audit dana haji perlu dilakukan.

Desakan itu menyusul setelah keputusan pembatalan keberangkatan dana haji dan sejumlah rumor yang menyangkut dana haji senilai Rp 150 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut bahwa sejka 2017, dana haji yang masuk telah rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Sinopsis Film Mechanic: Resurrection yang Dibintangi Jason Statham, Tayang di Trans TV

"Banyak juga yang membuat tagar 'Dana Haji Diaudit'. Sebagai lembaga negara kami ini sudah rutin diaudit, sejak di Kementerian Agama dana haji selalu diaudit oleh BPK, dan kebetulan mulai 2017-2018 dan sampai sekarang itu diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," ujarnya seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Selasa, 8 Juni 2021.

Bahkan pada 2018 hingga 2019, laporan keuangan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Untuk laporan keuangan BPKH 2020 sedang proses audit," katanya.

Baca Juga: Sabar, Anggaran BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima Belum Tersedia

Kepala BPKH juga memastikan dana haji para jemaah yang sudah disetorkan dalam kondisi aman.

"Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," ujar Anggito.

Bahkan soal kabar digunakan untuk prengadana proyek investasi, Anggito juga membantah dengan tegas kabar tersebut.

"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," tegasnya.

Baca Juga: Keliling Desa Pakai Pengeras Suara, Kades di Kudus Ini Bilang : Sadar Bu, Sadar Pak

Saat ini dana setoran lunas jamaah haji 2020, Anggito menyampaikan, bahwa dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.

"Sebagai jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan mengecek saldonya di va.bpkh.go.id. Kami telah membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda. Jadi kalau anda hitung sebetulnya nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, net-nya sampai sekitar lima persen," paparnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler