Simak Dokumen Serta Cara Menarik Setoran Dana Jemaah Haji Bipih yang Batal Berangkat Tahun Ini

4 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut ini cara untuk menarik setoran Bipih untuk jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini dibatalkan.

Ada dua opsi yang diberikan oleh pemerintah atas batalnya keberangkatan tersebut. Bagi jemaah reguler dan haji khusus, yang lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020, bisa menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M atau menarik kembali setoran dana haji.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaquq Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Permainan Tempo Dulu, Bagian dari Kearifan Lokal Berpontensi Mengedukasi

Sebelum mengajukan permohonan penarikan dana haji, pastikan Anda melengkapi sejumlah dokumen ini.

1. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
2. fotokopi buku tabungan
3. fotokopi KTP (bawa yang asli)
4. nomor telepon yang bisa dihubungi

Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, jemaah haji bisa datang ke kantor Kementerian agama kabupaten atau kota setempat.

Berikut ini prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengembalian dana setoran Bipih secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Baca Juga: The Conjuring 3 Sudah Tayang, Ini 9 Film Horor Bagian ‘Conjuring Universe’ yang Lain

2. Tahap verifikasi akan dilakukan selama beberapa tahap diantaranya:

a. Petugas atau Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan
b. Petugas akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat
c. Petugas akan mengajukan permohonan pembatalan setoran lunas Bipih secara tertulis dan dikirimkan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

Baca Juga: Wow Utang PLN Tembus Rp 500 Triliun, Capex PLN Ditekan hingga 50 Persen
d. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag menerima permohonan pembatalan setoran lunas Bipih dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Siskohat
e. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Cq Badan Pelaksaan BPKH

3. Pengembalian dana jemaah haji
Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Kepo Kenapa Bumi Layak Dihuni, NASA Rencanakan Dua Misi ke Venus

Berdasarkan informasi dari situs Kemenag, keseluruhan proses pengembalian dana haji itu diperkirakan berlangsung selama 9 hari.

Rinciannya, 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di (BPKH). Lalu, proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah memakan waktu sekitar 2 hari.

Apabila jemaah haji tak mau mengajukan refund, maka Bipih juga bisa disimpan di BPKH. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler