Dishub Kota Jogja Tindak Pelaku Parkir Rp 20 Ribu yang Viral

1 Juni 2021, 09:44 WIB
Curhat wisatawan tarif pakir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu /Facebook/Rena Deska Physio

KABAR JOGLOSEMAR - Curhatan netizen tentang tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja yang viral di media sosial langsung ditanggapi oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Sebelumnya sempat ramai dari unggahan seorang wisatawan terkait tarif parkir Rp 20 ribu di Jalan KH Ahmad Dalan, sekitar kawasan Gunung Agung, Jogja.

Lewat unggahan akun Instagram resmi Dishub Kota Jogja, tampak petugas di lokasi seputar kawasan tersebut melakukan pemantauan terhadap petugss parkir.

Atas viralnya kabar karcis parkir di Titik Nol Kilometer Jogja Rp 20 ribu itu, mereka lantas melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Nuthuk di Jogja, Resmi Rp 2 Ribu Jadi Rp 20 Ribu, Netizen : Save Jogja

"Karcis yang digunakan di Jalan KH Ahmad Dahlan serta pemanggilan ke kantor Perhubungan Kota Yogyakarta," seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Instagram @dishubkotayogya pada Selasa, 1 Juni 2021.

Sebelumnya, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menegaskan bahwa tarif untuk parkir mobil di kawasan tersebut seharusnya Rp 2 ribu.

Pihaknya mengamati karcis dengan nilai Rp 20 ribu yang diperlihatkan di media sosial itu ternyata ilegal.

"Dari sisi karcis sudah matok harga Rp 20 ribu. Sebenarnya mobil itu kan Rp 2 ribu. Dari sisi karcis sudah kelihatan ilegal," kata Aziz pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

Selain itu dilihat dari aduan warganet terkait lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Gedung Agung juga jelas ilegal.

Hal itu lantaran di jalan tersebut terdapat marka biku-biku yang berarti dilarang parkir.

"Kalau kami lihat yang di titik kejadiannya memang lokasinya ilegal. Dan itu ada marka biku di JL KH Ahmad Dahlan ya. Pastinya nanti akan kami cek," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menyoroti juga soal peraturan daerah (Perda) tentang parkir.

Baca Juga: Kenapa Perut Terasa Penuh Setiap Pagi? Simak Alasannya

Pihaknya menyoroti hal itu berpotensi memunculkan yang dikelola resmi, swasta maupun perorangan.

Tak hanya itu, ada pula parkir premium dan non premium yang diterapkan dalam Perda. Dimana non premium tarif datar untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu.

Sedangkan tarif parkir premium dimungkinkan untuk meningkat atau progresif sampai maksimal empat kali lipat seperri di kawasan Malioboro, Jalan Solo, dan lainnya.

Baca Juga: Jawab Teka-teki Hengkangnya Cristiano Ronaldo dari Juventus, Georgina Rodriguez : Dia Akan Bertahan

Atas hal itu, pihaknya berharap agar pengelola bisa mencantumkan harga agar tak lagi terjadi kebingungan.

"Harapannya setiap penyelenggara parkir yang swasta selalu mencantumkam Perda-nya apa dan tarif dasar serta per-jam-nya berapa. Agar masyarakat tidak bingung," kata Heroe. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler