Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

22 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ini pelaku usaha atau UMKM masih akan mendapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Cek secara online dan pastikan apakah Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui link yang tersedia.

Link resmi untuk mengecek status penerima BLT UMKM dapat diakses melalui link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Waspada, Aktivitas Kegempaan di Pesisir Selatan Jawa Meningkat

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum pada KTP.

Berikut cara mudah cek penerima BTL UMKM di BRI
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses Inquiry
5. Jika Akan termasuk sebagai penerima BPUM, maka nantinya bakal ada notifikasi yang tertera.

Cara cek penerima BPUM di BNI
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id 
2. Masukan nomor KTP
3. Pilih Cari
4. Nantunya bakal ada pemberitahuan jika anda termasuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Kenapa Suho EXO Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Agar lebih jelasnya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta.

Persyaratan tersebut dibuat agar bantuan yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha bisa diterima tepat sasaran

Syarat tersebut diantaranya ialah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Mei 2021: Dilemanya Aldebaran Simpan Rahasia, Elsa Pilih Nino atau Ricky?

Sebagai ketentuan, sejumlah pihak yang tidak boleh menerima bantuan ini diantaranya Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan sedang tidak menerima KUR. 

BPUM atau BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler