KPK Dapat 86 Laporan Gratifikasi Saat Lebaran, Mulai dari Parsel hingga Uang

21 Mei 2021, 18:35 WIB
KPK mendapat 86 laporan gratifikasi pada Idul Fitri 2021 /Instagram/@official.kpk

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 86 laporan penerimaan gratifikasi pada saat Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Jika ditotal, nilai gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK itu jumlahnya senilai Rp 198,18 juta.

Diungkapan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dari 86 laporan yang terdiri dari 81 laporan penerimaan gratifikasi dan lima laporan lainnya adalah penolakan.

Dijabarkan Ipi, gratifikasi tersebut diantaranya mulai dari bentuk parsel sampai dengan uang.

Baca Juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai Lewat ATM Link Per 1 Juni 2021 Berbayar, Netizen: Dimana Kolaborasinya? 

Barang gratifikasi dalam bentuk parsel makanan senilai total Rp 24,15 juta. Kemudian bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta.

"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," ungkap Ipi dikutip dari Antara.

Adapun tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Baca Juga: Lucinta Luna Ungkap Dirinya Pernah Memiliki Burung Selama 16 Tahun, Netizen: Astagfirullah

Dikatakan Ipi medium pelaporan terkait gratifikasi tersebut paling banyak melalui melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Dua laporan sisanya disampaikan melalui surat/pos.

Terkait masalah gratifikasi, pihaknya mengimbau bagi selueuh pegawai negeri maupun penyelenggara negara melapor.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK," katanya.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Mei-Juni, Begini Cara Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ipi mengatakan pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dapat terbebas dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman pidana dalam aturan itu, yakni penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, serta paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler