Momen Hari Kebangkitan Nasional, Sultan HB X Canangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema

20 Mei 2021, 08:10 WIB
Kelompok musik Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. /Foto : kratonjogja.id
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pada momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), 20 Mei 2021, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) mencanangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema.

Pencanangan gerakan Indonesia Raya Bergema ini akan dilakukan di Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB.

Humas For You Indonesia Widihasto Wasana Putra kepada Kabar Joglosemar hari Rabu, 19 Mei 2021, mengatakan, pencanangan gerakan Indonesia Raya Bergema oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada momen Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2021, ini akan berlangsung semarak.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem Free Fire 20 Mei 2021, Tukarkan Sekarang Raih Hadiah Spesial Garena

Sebab, acara tersebut dimeriahkan kelompok musik Abdi Dalem Keraton Yogyakarta dari Kagungan Dalem Bangsal Mandalasana Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dikatakan, Abdi Dalem Musikan ini akan membawakan sejumlah lagu nasional bernafaskan perjuangan. Hal ini guna mendukung gerakan Indonesia Raya Bergema sebagai gerakan kebangsaan berkelanjutan untuk menggelorakan nasionalisme rakyat. 

Selain itu, menurut Hasto-sapaan Widihasto Wasana Putra-akan tampil kolaborasi antara komunitas biola Jogja asuhan Ucok Hutabarat dengan kelompok paduan suara Alumni SMA Yogya Bersatu pimpinan Ryo Emmanuel Maharsanto. Mereka juga akan membawakan lagu-lagu perjuangan dan lagu daerah.

Baca Juga: GFRIEND Resmi Bubar, Para Member Beri Pesan Menyentuh

Menurut Hasto, gerakan Indonesia Raya Bergema merupakan gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di tempat-tempat umum setiap hari pukul 10.00 WIB.

Artinya, setelah pencanangan oleh Sultan HB X pada momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2021, selanjutnya lagu kebangsaan Indonesia Raya akan selalu diperdengarkan di ruang-ruang publik atau tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, stasiun kereta api, sekolah-sekolah, instansi-instansi pemerintah maupun swasta setiap hari pada pukul 10.00 pagi.

Pada saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut, semua orang yang hadir wajib berdiri dengan sikap tegap ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kembali rasa nasionalisme masyarakat.

Baca Juga: GFRIEND Resmi Bubar, Para Member Beri Pesan Menyentuh

Dalam surat edaran tertanggal 18 Mei 2021, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan :

1. Bahwa lagu Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan

2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga: Puasa Syawal Belum Terlaksana Pada 2-7 Syawal? Berikut Niat dan Tata Caranya

Surat edaran Gubernur DIY Sultan HB X ini ditujukan kepada bupati/walikota se-DIY, pimpinan/kepala perwakilan instansi pemerintah pusat, Paniradya Pati/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Dinas Daerah/Kepala Badan Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Biro/Kepala Badan Penghubung di Lingkungan Pemda DY, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta perihal Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.***

 
 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler