Ini Syarat Masuk Jogja dan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mudik Lebaran 2021

10 Mei 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR – Menjelang Lebaran, Pemerintah memperketat pos-pos penyekatan di berbagai daerah untuk mudik.

Meski begitu, aturan larangan mudik tersebut tidaklah mutlak. Bila Anda memang ingin mudik dalam kondisi yang mendesak, tetap diperbolehkan asal memenuhi syarat dan membawa dokumen-dokumen tertentu.

Baca Juga: Bukan Eform BNI, Ini Cara Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Secara Online di banpresbpum.id

Adapun, syarat masuk Jogja tanggal 6 sampai 17 Mei adalah:

Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei

Kriteria yang diizinkan:

- bekerja/dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka/meninggal

- ibu hamil/kepentingan persalinan

- wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang

Baca Juga: Punya Harta Rp116 M, Bupati Ngajuk Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Ketentuan dokumen :

  1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
  2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
  3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa pengetatan “pasca” mudik 18-24 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Di bawah ini merupakan lokasi penyekatan perbatasan atau akses keluar masuk Jogja:

-Kota Jogja: Pos Pojok Beteng Timur dan Gejayan

-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel

-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon

-Kabupaten Gunungkidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah

Baca Juga: Hindari Makanan Berlemak, Ini 6 Tips Tetap Sehat Selama Idul Fitri

Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.

Perlu diketahui, aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.

Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Idul Fitri Dalam Bahasa Inggris

Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler