Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Larang Apapun Bentuk Mudik Termasuk Mudik Lokal

8 Mei 2021, 10:06 WIB
Satgas Covid-19 melarang mudik dalam bentuk apapun /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemberlakuan larangan mudik memasuki hari ketiga pada 8 Mei 2021.

Meski begitu, rupanya masih ada sejumlah kebingungan terkait adanya istilah mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan apapun bentuk mudik termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," ucap Wiku pada 6 Mei 2021 lalu dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Amanda Manopo Memancing Kepanikan Penggemar Ikatan Cinta, Netizen: Enggak Terima!

Meski demikian, kegiatan lain selain non mudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi masih akan berlangsung tanpa penyekatan.

Juru bicara satgas Covid-19 itu mengungkap pembebasan sekat di eioayah aglomerasi itu untuk melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM mikro di tingkatan wilayah dibawahnya baik melalui pengaturan kapasitas, maupun jam operasionalnya," ungkap Wiku.

Wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan tanpa penyekatan dalam kepentingan non mudik ada 8 wilayah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngidam Tidur di Hotel Usai Umumkan Kehamilan

Wilayah tersebut mencakup Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Kemudian Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Selanjutnya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Selanjutnya Bandung Raya. Berikutnya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikutnya Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selanjutnya Yogyakarta raya termasuk di dalamnya ada Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Jogja. Dan yang terakhir adalah Solo raya.

Terkait dengan larangan mudik yang diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 ini, Wiku mengatakan ada syarat yang wajb dipenuhi.

Baca Juga: Terupdate! Kode Redeem Free Fire (FF) 8 Mei 2021, Klaim Sekarang Sebelum Hangus

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," katanya.

Syarat itu akan diperiksa di sejumlah titik seperti pintu kedatangan dan keberangkatan terminal hingga penyeberangan. Kemudian perbatasan penyekatan, rest area hingga titik kemacetan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler