Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian

1 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR - Media sosial (medsos) Twitter masih diwarnai dengan trending topic #LaranganMudikLebaran2021.

Pemerintah memang menekan penyebaran Covid-19 salah satunya dengan menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Pemerintah maupun Satgas Penanganan Covid-19 berupaya mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 akibat aktivitas mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Burning Sun Seungri Eks BIG BANG

Tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah melarang mudik Lebaran dengan alasan pandemi Covid-19.

Hari ini sudah memasuki bulan Mei, artinya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah dekat. Pemerintah dan instansi terkait sudah semakin ketat menjaga aktivitas pemudik yang nekat.

Aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kendati begitu, Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan pengetatan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Di Sirkuit yang Sama, Marc Marquez Alami Kecelakaan

Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19  Doni Monardo pada 21 April 2021.

Aturan ini semakin menambah panjang masa berlaku larangan mudik Lebaran 2021. dalam aturan tersebut tercantum persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik Lebaran 2021 (18 Mei – 24 Mei 2021).

Selama aturan tersebut berlaku ada pengecualian bagi kendaraan pribadi untuk keperluan mendesak. Tentu saja harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa atau kantor yang bersangkutan.

Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain:

Baca Juga: Tips Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Istirahat Cukup Hingga Cek Kolesterol

 - Perjalanan dinas atau bekerja

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca Juga: Sakura Ceritakan Perasaannya saat IZ*ONE Dibubarkan

Aturan lainnya, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler