Cara Mengajukan BPUM Agar Dapat Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya yang Berlaku

24 April 2021, 18:40 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ini bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM sebagai modal usaha. Bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?

Baca Juga: Sinopsis Drama Vincenzo Eps 17: Vincenzo dan Hong Chayoung Bekerja Sama dengan Geumga Plaza

Besaran BPUM atau BLT UMKM 2021 ini memang lebih sedikit daripada tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Baca Juga: Setelah 72 Jam Pencarian, KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Tenggelam

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Misa Live Streaming Minggu Paskah IV Tanggal 24-25 April 2021

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur. Adapun lembaga penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Jika Anda dinyatakan mendapat BPUM atau BLT UMKM 2021 seger lakukan pencairan di bank penyalur yang menghubungi Anda.

Datanglah ke lembaga penyalur dengan membawa berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU. Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung ditransfer kepada penerima BLT UMKM/BPUM.

Jika belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan banpres. Berikut syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Disebut Alami Retakan, KSAL Belum Bisa Ungkap Kondisi ABK

Jika sudah mendaftar, Anda bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek nama penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum:

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler