Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 Ribu

14 April 2021, 20:02 WIB
SIM online / /Instagram/Bapenda Jabar

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Selasa 13 April 2021,Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SIM online dengan nama SINAR atau SIM Nasional Presisi di Jakarta. Aplikasi SINAR bisa didownload di App Store dan Play Store di berbagai tipe smartphone.

Peluncuran aplikasi SIM online tersebut dilakukan Kapori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga sebagai Ketua Umum IMI (Ikatan Motor Indonesia) Pusat.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Mutiara di Bulan Suci Ramadhan 2021, Penuh Makna dan Menenangkan

Dengan adanya aplikasi SIM online tersebut maka masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), tak perlu repot fotocopy dokumen dan tak perlu membuang waktu karena antrean padat, tapi cukup mendownload Aplikasi Sinar mengisi data yang diperlukan.

Menurut Bambang Soesatyo, dengan adanya Aplikasi SIM online tersebut, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek.

Sedangkan untuk ujian teori, pemeriksaan psikologi dan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang ada dalam aplikasi SINAR.

Selain itu, menurut Bambang Soesatyo yang dikutip KabarJoglosemar dari korlantas.polri.go.id pada Selasa 13 April 2021, pembayaran biaya perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui virtual account BNI.

Dengan adanya aplikasi ini, maka Polri merupakan lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account.

Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.

Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, Gibran Rakabuming : Kencangkan Kepedulian Antarsesama

Selain bisa menjamin atau memastikan keamanan dan keselamatan pengemudi di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM selama ini berkontribusi besar bagi pendapatan negara.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, menurut Bambang Soesatyo, pendapatan negara dari jasa pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 662.022.775 biaya pembuatan SIM baru dan Rp 643.802.560 dari biaya perpanjangan SIM.

Diharapkan setelah aplikasi SINAR digunakan maka penerimaan dari jasa pembuatan SIM bisa meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Bambang Soesatyo, SIM berlaku 5 tahun. Setelah 5 tahun maka pemilik SIM wajib memperpanjang.

Bila sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, namun sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 diubah berdasarkan tanggal penerbitan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, maka biaya pembuatan sebagai berikut :
1. pembuatan baru SIM A sebesar Rp 120 ribu dan biaya perpanjangan Rp 80 ribu
2. pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan Rp 75 ribu
3. Biaya tambahan lain :
- asuransi Rp 30 ribu
- pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu
- surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp 50 ribu

Baca Juga: Cek Anda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Segera Lakukan Ini

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa digitalisasi proses pembuatan dan perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR bsa mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat.

Hal ini juga untuk eminimalisir praktik koruptip seperti percaloan, pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.

Menurut Bambang Soesatyo, aplikasi SINAR memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri, yang bisa dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin maju dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” kata Bambang Soesatyo.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler