Apakah SIM Online Bisa Untuk Membuat SIM Baru? Simak Ulasan Berikut

13 April 2021, 09:56 WIB
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mempermudah layanan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan berbagai hal tentang SIM online yang dapat diakses seluruh masyarakat melalui daring.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang telah dikembangkan kepolisian.

Awalnya peluncuran aplikasi ini akan dimulai 12 April 2021 namun karena masih dalam fase gladi, akhirnya aplikasi Sinar baru diluncurkan hari ini, Selasa (13/4/21).

Baca Juga: Dimas Diajeng Sleman 2021 Dinobatkan di Tengah Pandemi Corona

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri, Kombes Pol Jati, mengatakan, untuk saat ini aplikasi Sinar belum bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik.

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” terangnya.

Jati menambahkan, nantinya melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

Pemohon, cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Umat Muslim Umrah Satu Kali Selama Ramadhan

Sementara ini Aplikasi Sinar baru berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler