6 Kelompok yang Boleh Mudik Meski Mudik Lebaran 2021 Dilarang

11 April 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021 /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait larangan melakukan mudik lebaran 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito yang mengatakan untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah melarang segala bentuk kegiatan mudik lebaran 2021. Kecuali 6 kelompok ini yang diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi

"Aturan mudik sudah ditetapkan dan harus dipatuhi seluruh masyarakat demi kepentingan bersama. Namun ada 6 kelompok yang diperbolehkan melakukan mudik," terangnya.

6 kelompok yang boleh mudik adalah :

- Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas

- Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit

- Kelompok ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal

- Kelompok keempat, ibu hamil dengan satu orang pendamping

- Kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping

- Kelompok keenam, adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatnya.

Baca Juga: Data Terbaru, 174 Meninggal dan 48 Orang Hilang Akibat Bencana di NTT

Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

"Pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas, " jelas Wiku.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik Lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik harus kembali ke tempat semula.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler