9 Fakta Lengkap Larangan Mudik 2021, Berlaku Selama 12 Hari

6 April 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021 /Pixabay/ShenXin

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang larangan mudik 2021.

Larangan mudik tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada saat libur panjang lebaran nanti agar tidak menyebarkan virus corona.

Memang benar bahwa mudik dapat berdampak positif terhadap perekonomian. Akan tetapi mudik di tengah pandemi memiliki risiko yang berbahaya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair, Ini Cara dan Link Pendaftarannya

Baca Juga: BMKG: Curah Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT Berlangsung 3-9 April 2021

Kasus covid di Indonesia sudah mulai melandai. Pemerintah tidak mau karena adanya mudik ini, kasus positif covid kembali melonjak.

Bagi Anda yang saat ini tengah merantau dan bersiap untuk mudik lebaran nanti, ada baiknya Ada menyimak beberapa fakta-fakta mengenai larangan mudik 2021 berikut ini:

1.Tanggal berlaku

Aturan tentang larangan mudik 2021 ini berlaku selama kurang lebih hampir 2 minggu, tepatnya 12 hari.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF (Free Fire) 6 April 2021 Terbaru, Klaim Sekarang Sebelum Ketinggalan

Baca Juga: Dekat dengan Yoon Hee dan Seo Jin, Ternyata Ini Sosok yang Ingin Dikencani Dr. Ha Yoon Cheol

2.Tetap ada cuti bersama

Meski tidak boleh mudik atau pulang kampung, Pemerintah tetap menyediakan tanggal cuti bersama, yakni tanggal 12 Mei.

3.Berlaku untuk semua masyarakat

Larangan mudik 2021 ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat baik itu ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta, hingga lapisan masyarakat lainnya.

4.Ada bansos

Pemerintah disebut akan memberikan bansos di awal bulan Mei sebagai bekal bagi masyarakat yang tidak bisa mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Dr. Ha Tatap Bae Ro Na di Persidangan Penthouse 2, Apakah Benar Anak Kandungnya?

Baca Juga: Pelatih Kpop Idol Sebut Perusahaan yang Tidak Harus Diikuti Audisinya Oleh Calon Idol

5.Diimbau untuk tetap di rumah

Pemerintah meminta masyarakat agar tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.

6.Perjalanan dinas diperbolehkan

Bepergian dapat ditoleransi untuk keperluan dinas. Namun, harus membawa surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau surat keterangan kepala desa bila masyarakat biasa.

7.Daerah perbatasan diawasi

Untuk memastikan bahwa larangan mudik 2021 ini dipatuhi, daerah-daerah perbatasan akan dijaga ketat oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cerita Wheein MAMAMOO Dipanggil Babi oleh Agensi saat Masih Trainee

Baca Juga: BTS Sambut Ariana Grande hingga Justin Bieber ke Keluarga HYBE

8.Kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan juga akan diatur oleh Pemerintah, menunggu Kementerian Agama, MUI, serta berbagai ormas lainnya.

9.Ada sekat jalur mudik

Karena perbatasan dijaga ketat, maka bagi kendaraan yang tetap nekat akan diminta untuk putar balik.

Sehingga, Pemerintah telah menyiapkan kurang lebih 333 titik penyekatan yang ada di daerah Lampung hingga Bali.

Itulah sembilan fakta larangan mudik 2021 pada libur panjang lebaran nanti. Akan lebih bijaksana bila Anda mematuhi peraturan Pemerintah demi kebaikan banyak orang.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler