BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Begini Syarat serta Cara Daftarnya

4 April 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM kembali dilanjutkan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM di tahun 2021.

Sementara itu, kini tersiar kabar bahwa BPUM UMKM 2021 sudah bisa diakses. Hal tersebut merujuk pada unggahan akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopUKM pada Minggu (4/4).

Baca Juga: Beredar Foto Terbaru Kaesang dan Nadya Arifta Kondangan Bareng, Netizen : Semoga Berjodoh

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses," tulis akun tersebut, dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @kemenkopUKM, Minggu 4 April 2021.

Artinya, untuk saat ini para calon penerima bantuan tunai senilai Rp1,2 Juta ini sudah bisa melakukan pengusulan ke dinas ataupun instansi yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM.

"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," lanjut keterangan Kemenkop UKM.

Seperti diketahui, untuk tahun ini nominal bantuan yang akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro berbeda dengan tahun lalu.

Apabila pada tahun 2020 masing-masing para pelaku usaha mikro terdaftar BLT BPUM UMKM mendapatkan bantuan tunai Rp2,4 Juta, kini para calon penerima hanya akan mendapatkan setengahnya atau Rp1,2 Juta.

Adapun syarat yang berlaku bagi para calon penerima bantuan tunai BLT BPUM UMKM 2021 sebagaimana berikut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masukan tentang Desain Istana Negara Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2, Mempunyai e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari lembaga pengusul.
4. Tidak tergolong anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI/Polri, hingga pegawai BUMN atau BUMD.

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM.

1. Calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga ataupun dinas yang berkaitan dengan kepengurusan koperasi dan UMKM.

2. Data usulan dari calon penerima merupakan tanggung jawab penerima serta lembaga pengusul tersebut.

3. Pengusul BPUM UMKM memberikan usulan calon penerima kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM pada tahap provinsi.
4. Data calon peerima BPUM yang telah diusulkan diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Disinggung Tak Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Ria Ricis: Gimana Mau Datang Kalau Tidak Diundang

Demikian syarat serta cara daftar BLT BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta yang kini sudah bisa diakses. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler